Bangka Selatan, Realistisnews.com – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pembudidayaan Ikan Tanggal 20 Januari 2023 oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan di Ruang Rapat Gedung Namak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini yang tercantum dalam Perda diatas untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, pelaku usaha dan pembudidaya ikan dalam melaksanakan kegiatan usaha pembudidayaan ikan di Babel.
Saat menyampaikan sambutan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Agus Suryadi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini pemerintah provinsi dalam hal ini DKP Babel sangat mendukung guna percepatan kemudahan dalam pelayanan administrasi perizinan berusaha yang terkait sektor kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Babel.
“Selain Sosialisasi CBIB ini, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya juga membuka gerai perizinan bagi pelaku usaha budidaya ikan,” jelasnya
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Per tanggal 02 Juli 2021 pelaksanaan perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Melalui undang-undang ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin (license based aproach) ke berbasis risiko (risk based aproach).
Harapan Agus sektor perikanan budidaya ini kiranya dapat menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan yang berdaulat, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Selain itu diharapkan mampu bersaing pada tataran perdagangan global, yaitu melalui peningkatan efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, serta jaminan mutu dan keamanan pangan (food safety).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi 2 DPRD Babel Dody Kusdian juga menghimbau untuk menjamin kepastian usaha budidaya ikan, seyogyanya pemerintah provinsi berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan yang menguntungkan bagi pembudidaya ikan, melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.
“Terkait pendistribusian dan pemasaran ikan yang keluar dan masuk daerah harus adanya kelengkapan dokumen surat keterangan asal,” tegasnya.
Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini Subkoordinator Produksi Dinas pertanian, pangan, perikanan, Pemkab Bangka Selatan M. Bachtiar, Ditremkrimsus Polda Babel Bim Rekoaji.
Berikut disampaikan DATA PERIKANAN DI BANGKA SELATAN TAHUN 2023
1. LUAS LAUT BANGKA SELATAN : 10.640 KM2
2. LUAS PERAIRAN BUDIDAYA : 75.000 HA
3. JUMLAH NELAYAN : 5.020 Orang
4. JUMLAH PEMBUDIDAYA : 783 Orang
5. JUMLAH PENGOLAH IKAN : 781 Orang
Â
6. JUMLAH KELOMPOK : 20 Kelompok
PENGOLAH PEMASAR IKAN
1. Kec. Toboali (6)
2. Kec. Lepar (4)
3. Kec. Tukak Sadai (3)
4. Kec. Pulau Besar (2)
5. Kec. Kepulauan Pongok (5)
Â
7. JUMLAH KELOMPOK : 56 Kelompok
PEMBUDIDAYA IKAN
1. Kec. Toboali (22)
2. Kec. Lepar (2)
3. Kec. Tukak Sadai (3)
4. Kec. Air Gegas (7)
5. Kec. Payung (8)
6. Kec. Simpang Rimba (2)
7. Kec. Pulau Besar (11)
8. Kec. Kepulauan Pongok (1)
Â
8. JUMLAH KELOMPOK : 80 Kelompok
USAHA BERSAMA NELAYAN
1. Kec. Toboali (22)
2. Kec. Lepar (20)
3. Kec. Payung (0)
4. Kec. Tukak Sadai (17)
5. Kec. Air Gegas (2)
6. Kec. Simpang Rimba (5)
7. Kec. Pulau Besar (3)
8. Kec. Kepulauan Pongok (11)
Â
9. JUMLAH TAMBAK UDANG : 51 (PT/CV)
1. Kec. Toboali (13)
2. Kec. Tukak Sadai (29)
3. Kec. Simpang Rimba (3)
4. Kec. Lepar (6)
(Humas DKP : Reni Pebrianti)













