Otto Rikintara Ricky Kader PAN Siap Bertarung di Pileg 2024

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.

Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Kemudian, eks narapidana yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 bakal diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa. Terkait hal tersebut salah satu Caleg dari partai PAN Otto Rikintara Ricky yang pernah terkait kasus pidana menghubungi awak media dan mengatakan telah menyiapkan segala persyaratannya sebagai caleg dari partai PAN. Otto Rikintara Ricky pernah tersandung kasus pidana dan telah menjalani hukumannya dan bebas pada bulan Agustus 2013. ” Alhamdulillah,saya sangat senang dan mendapatkan kesempatan dipartai PAN untuk mencalonkan diri sebagai Calon legislatif tingkat kabupaten di Bangka induk ungkapnya. Semua persyaratan yang diajukan dari KPU insyaallah semua akan kami lengkapi” tutupnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Wilayah partai PAN Harrie Aryanto mengungkapkan PAN memberikan kesempatan kepada siapapun termaksud mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai caleg dari PAN. ” Alhamdulillah kami memberikan kesempatan kepada siapapun untuk bergabung sebagai caleg di partai PAN. Selama persyaratan yang diajukan KPU terpenuhi insyaallah tidak ada masalah” tutupnya

Seperti yang kita ketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun mengakui belum akan membuat larangan eks narapidana mencalonkan diri sebagai legislator pada pemilu mendatang. Mengapa demikian? Karena alasan HAM dalam membuat aturan penyelenggaraan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hak untuk dipilih, sedianya telah diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Lalu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih. Pasal 43 Ayat (1) UU HAM pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih melalui pemilu. Bunyinya sebagai berikut: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 73 UU HAM mengatur soal pembatasan dan larangan hak serta kebebasan setiap warga. Bunyinya yakni: Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Dalam konteks hal ini, maka menjadi penting bagi kita untuk menelaah Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999.(DZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *