Pangkalpinang, Realistisnews.com — Rabu(27/4/22) Bertempat di Halaman Bidhumas Polda Kep. Babel telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Dit Resnarkoba Polda Kep. Babel Dan Jajaran.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :Kajati Kep. Babel atau yang diwakili KA BNN Prov. Kep. Babel atau yang diwakili,Dir Narkoba Polda Kep. Babel,Kabid Humas Polda Kep. Babel,Kabid Dokkes atau yang diwakiki,KA BPOM Kep. Babel.
Adapun Beberapa Penyampaian
Dit Resnarkoba Polda Kep. Babel dan Jajaran telah berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan januari sampai dengan april sebanyak 111 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 125 orang.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan sebanyak 1.417,53 gram (1kg 417,53 gram) yang terdiri dari :
– Dit Resnarkoba Shabu sebanyak 1.097,87 gram (1 kg 0,97,87 gram), Ekstasi sebanyak 118 butir.
– Polres Jajaran Shabu sebanyak 319,66 gram, Ekstasi sebanyak 11 butir, dan Ganja sebanyak 189,52 gram.
Untuk pengungkapan yang sudah dimusnahkan saat ini adalah 604,61 gram sedangkan untuk lainnya sudah dilimpahkan (tahap II) di Kejaksaan.
Kronologis kejadian tersangka yang bernama Rs als Reno bin Effendi dengan barang bukti jumlah Shabu dengan bruto 604,61 gram dan pil Ekstasi sebanyak 117 butir, atas perkara LP/285/IV/RES.4/2022 SPKT/BABEL/DITRESNARKOBA, tanggal 05 April 2022.
Pada hari selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Perumahan Peyas Rt 007/003 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Pangkalpinang di sebuah rumah di Kel. Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
Sedangkan nilai estimasi selama bulan januari sampai dengan april untuk Ditresnarkoba dan Jajaran yaitu :
1 gram = Rp. 1.400.000 x 1kg 417,53 gram kalau dirupiahkan berjumlah Rp. 1.984.542.000.00 dari jumlah tersebut bisa menyelamatkan 5.670,12 anak Bangsa.(rl)
