Sungailiat, Realistisnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang kembali melanjutkan sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Babel.
Kali ini majelis hakim yang dipimpin oleh Tiar Mahardi SH, MH dengan dua hakim anggota yaitu Rory Yonaldi SH, MH, dan Ayub Lubis SH melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di alur muara sungai Jelitik, Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (08/03/2022)
Sidang Pemeriksaan Setempat ini diminta oleh kuasa hukum PT Pulomas Sentosa Adistya Sunggara kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Dihadapan majelis hakim hari ini, Adistya Sunggara mengatakan bahwa ini untuk membuktikan kelayakan kerjasama dengan pihak ketiga dan juga terkait keterangan saksi pada persidangan sebelumnya bahwa alur muara tidak bisa digunakan
“Kelayakan alat yang hanya menggunakan 1 ekskavator untuk mengerjakan normalisasi ini, kemudian pendangkalan dan nelayan tidak bisa keluar masuk disini sesuai dengan yang disampaikan saksi fakta kemarin,” ucap Adistya dihadapan majelis hakim
Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum tergugat apakah pihak ketiga sudah ada aktivitas atau belum di lokasi itu.
“Kalau menurut laporan belum ada aktivitas,” sebut kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh biro hukum Pemprov Babel
Majelis hakim melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan penyebab berkurangnya tumpukan pasir di tepi alur muara sungai jelitik
“Berkurangnya tumpukan pasir itu karena adanya aktivitas atau karena alam,” tanya majelis hakim
“Kayaknya alam karena adanya longsoran,” jawab kuasa hukum tergugat.
Adapun pokok perkara dalam sidang ini adalah PT Pulomas Sentosa menilai bahwa Tergugat Gubernur Babel telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) atas Tindakan Pemerintah membuat dan melakukan kesepakatan dan Perjanjian bersama untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Prov. Kep. Babel serta Menyatakan Tergugat Tidak berwenang melakukan Tindakan Pemerintah dalam wilayah Pelabuhan Pengumpan Lokal yang merupakan otoritas dan kewenangan Bupati Bangka berdasarkan Peraturan yang berlaku.
(*)
