Pangkalpinang, Realistisnews.com – Selasa,1 Maret 2022 PTUN Kota Pangkalpinang kembali menggelar Sidang lanjutan Gugatan PT Pulomas Sentosa kepada Gubernur kepulauan Bangka Belitung dengan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Umum Pemerintahan. Dalam kesaksiannya saksi pertama Wahyono dari menjelaskan tentang keberatan administratif yg disampaikan oleh PT Pulomas. Kuasa hukum penggugat Adistia Sunggara menanyakan penyampaian atas tanggapan keberatan administratif yang sampaikan PT Pulomas kepada Gubernur. Seharusnya dalam waktu 10 hari kerja itu Gubernur wajib menyampaikan tanggapan penyelesaian administratif. Namun ternyata sampai 14 Hari baru kami menerima jawaban acara undang-undang artinya keberatan administratif yang diajukan PT Pulomas itu harus dianggap diterima oleh pengadilan tata usaha negara oleh Gubernur kata beliau.
Kemudian saksi yang kedua adalah Arief Febrianto dari DKP. Dalam kesaksiannya saksi menjelaskan mereka hanya mengikuti arahan dari pimpinan. Kuasa hukum Pulomas menambahkan pada intinya kapsid DKP ini tidak mengerti tentang prosedur proses terjadinya perjanjian kerjasama antar daerah dengan pihak ketiga namun menjabarkan tentang Perda 03 tahun 2020 terkait zonasi wilayah dan di Perda ini tidak mengatur kewenangan hanya mengatur terkait terkait tentang peruntukan zona wilayah pulau-pulau pesisir.
Saksi ketiga Ichsan dari Biro Pemerintah mengatakan bahwa tidak ada surat dari primkopal atas Penawaran beserta perizinan hanya berdasarkan arahan dari pimpinan.Bahwa mereka harus segera melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Gubernur. Adistia Sunggara mengatakan Menentukan zona tentang kewenangan gubernur untuk dapat melakukan perjanjian atau mengeluarkan perizinan prosedur KSB KSB PK itu sendiri ternyata tidak memenuhi prosedur yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya penawaran penunjukan langsung siapa dan yang terpenting di pasal 31 Permendagri itu harus didasari dengan ketentuan undang-undang yang harus didasari bahwa pihak ketiga itu adalah pihak yang memiliki kemampuan. Pengalaman kerja di bidang tersebut dan harus bonafit. Kita tanyakan di persidangan tadi menanyakan, apakah primkopal udah punya pengalaman kerja normalisasi pedalaman alur? Tetapi kenyataannya tidak ada pengalamannya jadi kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang penunjukan pihak ketiga itu asal-asalan. Karena mereka tidak memiliki pengalaman kemampuan baik secara finansial.
Selain melakukan tindakan yang menyalahi prosedur tidak dilakukan dengan asas pemerintahan umum yang baik terutama dengan asas kecermatan. Gubernur harus cermat menentukan pihak ketiga itu sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 12 harus dilakukan sebelum mulai dari penawaran dan sebagainya. Dan yang terpenting mereka juga harus mengurus perizinan. Termasuk izin lingkungan dan masuk izin lokasi itu hanya kesepakatan awal yaitu kesepakatan awal perjanjiannya tidak bisa dianulir sebagai perizinan. Ketika akan melaksanakan perjanjian pekerjaan itu maka harus melengkapi perizinannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sampai hari ini primkopal tidak memiliki perizinan termasuk izin lingkungan,Izin lokasi dan Izin kerja melakukan pengerukan.
Adistia Sunggara menambahkan saksi dalam sidang mengatakan bahwa dasar hukum mereka melakukan kerjasama itu adalah Permendagri. Mereka tidak melihat undang-undang diatasnya, dari dasarnya Permendagri,kemudian mereka mengatakan kewenangan itu berdasarkan Perda kita di Perda 3 itu tidak memberikan definisi kewenangan cuman hanya memberikan zonasi batasan wilayah. Seperti wilayah industri hanya mengatur tentang pembagian wilayah zonasi sejak rupa normalisasi dikaitkan dengan kewenangan. Dalam kewenangannya sudah diatur di peraturan yang lebih tinggi. Di Perhubungan ada peraturan menteri kelautan Perda ini hanya mengatur zonasi, bukan memberikan kewenangan untuk mengeluarkan suatu perizinan. Berbeda kontaknya ketika ditarik dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di atasnya sudah memberikan kewenangan dengan tegas di pelabuhan pengumpan lokal itu adalah kewenangan Bupati, Pengumpan regional adalah kewenangan Gubernur dan pengumpan khusus adalah kewenangan menteri. Kewenangan itu diatur di peraturan yang lebih tinggi nya di Permen Perhubungan dan Permen Kementerian Kelautan. Permennya itu kalau dihubungkan dengan Perda tidak memberikan kewenangan Perda hanya membatasi tentang zonasi wilayah wilayah-wilayah apa di pulau Bangka ini batasan-batasannya tutup Pengacara kondang tersebut.(DZ
