Pangkalpinang,Realistisnews.com-Rabu(26/1/22) bertempat di Ruang Video Conference Fakultas Hukum telah diselenggarakan acara peluncuran Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan (PUSAKA).
Kelahiran pusat kajian dan penelitian ini di inisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. PUSAKA merupakan satu-satunya pusat pengembangan kajian dan keilmuan bagi kejaksaan di Pulau Sumatera dan yang ketiga di Indonesia.
Dalam acara peluncuran PUSAKA juga dilaksanakan kuliah umum yang bertemakan Peranan Kejaksaan dalam Pemberian Restoractive Justice pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Untuk kuliah umum dilaksanakan dengan metode hybrid dan menggunakan standar protokol kesehatan. Kuliah umum juga dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari berbagai latar belakang kompetensi keilmuan.
Jalannya kuliah umum dibuka oleh pembawa acara Bunga Permatasari SH MH dari dosen FH UBB.Sambutan awal disampaikan oleh Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H. dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan sistem peradilan pidana selalu mengalami perkembangan dari distributive justice menuju arah restorative justice. Dari peran kejaksaan untuk memberikan pembalasan menjadi menjunjung tinggi keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyampaikan bahwa pendirian PUSAKA selayaknya menanam pohon yang baik tentunya menghasilkan buah yang baik. Demikian juga PUSAKA akan memberikan sumbangan keilmuan hukum bagi masyarakat di Bangka Belitung.
Rektor UBB, Dr. Ibrahim menyampaikan bahwa keberadaan PUSAKA di FH UBB sebagai sumber distribusi keilimuan hukum bagi kemanfaatan yang luas. Setelah memberikan sambutan Dr. Ibrahim membuka acara kuliah umum dan penandantangan kerja sama pendirian PUSAKA.
Setelah itu, dilanjutkan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen antara para pihak secara institusi untuk mendirikan PUSAKA. Penandatanganan dilaksanakan oleh Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan Dr. Ibrahim, Rektor UBB serta Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.
Acara kuliah umum pun dimulai dan dipandu oleh Toni, S.H.,M.H salah satu pengajar dari FH UBB yang telah malang melintang secara kompetensi mengenai hukum acara pidana sebagai moderator. Pembicara utama Daru Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum (Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung) menyampaikan mengenai fungsi dan peran dari Kejaksaan sebagai penegak hukum memberikan restorative justice di dalam sistem peradilan pidana.
Dalam penyampaiannya Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum bahwa semakin meningkatnya penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara kejahatan ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan kemanusiaan.
Pada akhirnya bahwa dengan pemberian restoractive justice kepercayaan masyarakat dapat lebih meningkat kepada institusi Kejaksaan dan adanya asumsi bahwa penegakan hukum yang tajam kebawah namun tumpul ke atas tidak akan ada lagi.
Antusiasme dari peserta sangat tinggi untuk berdiskusi langsung dengan Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum baik yang berada di lokasi maupun secara virtual. Akhirnya acara kuliah umum ditutup dengan photo bersama dengan narasumber Kajati Babel.
Kegiatan diakhiri dengan pemotongan pita dan peresmian sekretariat PUSAKA di FH UBB. Pendirian PUSAKA diharapkan bisa memberikan kajian mendalam untuk perkembangan ilmu hukum di Bangka Belitung.(rl)







