Pangkalpinang,Realistisnews.com – Gubernur Bangka Belitung kembali digugat oleh PT Pulomas Sentosa, gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT Pulomas Adystia Sunggara dan rekan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Selasa (04/01/2022)
Gugatan tersebut telah diterima kepaniteraan PTUN Pangkalpinang dan sudah diberi register perkara nomor 1/G/PF/2022/PTUN-PGP.
“Gugatan perbuatan melanggar hukum penguasa, dalam hal ini kita tujukan kepada gubernur sudah kita sampaikan hari ini ke PTUN,” kata Adystia Sunggara.
Adistya mengatakan bahwa pokok gugatan yang disampaikan adalah tindakan pemerintah atau gubernur yang diduga tidak memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara alur muara sungai Jelitik.
“Dalam hierarki status PPN Air Kantung merupakan pelabuhan pengumpan lokal berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan. Kami sudah pegang surat dari Dirjen, yang menerangkan kalau PPN Air Kantung itu adalah pelabuhan pengumpan lokal,” ujar Adystia.
Dikatakannya, karena PPN Air Kantung berupa pelabuhan pengumpan lokal, maka izin ada pada Bupati dan bukan ada di Gubernur.
Adapun untuk hal lainnya Adystia mengatakan akan disampaikan nanti pada saat berlangsungnya persidangan. Pihaknya pun meyakini kalau keputusan Gubernur di dalam kebijakan soal PPN Air Kantung menyalahi prosedur.
“Tindakan melanggar hukum sebagaimana Permen RI No 125/2018 junto Permen perhub RI No 53/2021 pasal 3 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 11 huruf c dan d jo Kepmen RI Nomor KP 432 tahun 2017 junto Kepmen KM 30/2020. Dihubungkan UU 30/2014 pasal 8 Ayat (1) junto Ayat (2), (3) junto Pasal 70 ayat (1) dan (2),” pungkas Adystia Sunggara.
(*)








