Pangkalpinang, Realistisnews- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor : 11/G/LH/2021/PTUN.PGP antara PT Pulomas Sentosa selaku Penggugat melawan Gubernur kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat 1 dan DPMPTSP Provinsi kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat 2, sudah diputuskan pada Kamis (30/12) siang.
Ketua PTUN Sofyan Iskandar , melalui Humas Tiar Mahardi mengungkapkan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. Dan seluruh biaya perkara dibebankan ke Penggugat. Tiar Mahardi juga mengatakan untuk Penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui timbulnya perkara tersebut hingga ke persidangan perdata, bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.
PT Pulomas Sentosa lewat kuasa hukumnya Adystia Sunggara mengatakan bahwa putusan pengadilan tidak berdasarkan hukum dan sangat bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan. Karena tidak mempertimbangkan pendapat ahli, tidak mempertimbangkan ketentuan kewenangan dan tidak mempertimbangkan proses pencabutan yang sesuai dengn ketentuan. Adystia juga mengatakan ” ini adalah Kemenangan yang Tertunda”. ” Hari ini putusan yang pada amarnya eksepsi tergugat 1 dan 2 ditolak serta gugatan penggugat ditolak. Itu amar PTUN nya, setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda. Banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kekeliruan pertimbangan hakim, yang sangat kami sesali terlihat majelis tidak objektif dan putusan hanya memaksaa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum, untuk itu kami sudah persiapkan banding ke PTTUN medan. Untuk mepersoalkan pertimbangan yang keliru tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dengan cermat azas -azas pemerintahan umum yang baik, sebagaimana dalam uu 30/2014, terkonyol nya lagi objek sengketa diberikan ke klien sudah melanggar waktu yang ditentukan uu, adanya cacat prosedur tanggal tidak singkron dan lain-lain yg harusnya objek sengketa dibatalkan tidak dioertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibahas. Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan hakim yg menangani perkara ini , pihak-pihak yang menyaksikan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusn yang keliru tersbut. Putusan ini belum ingkrah/berkekuatan hukum tetap. Proses masih panjang tetap akan kami ajukan upaya hukum sampai putusan itu berdasarkan hukum. Tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang sampai tingkat mahkamah agung RI bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali” kata Adystia Sunggara
Satu hal lagi awal minggu januari 2022 kami sdh menyiapkan untuk memasukan kembali gugatan PMH gubernur ( penguasa) gugatan sdh siap tinggal kami daftarkan tambah beliau.(DZ)








