Pangkalpinang, Realistisnews.com – Polemik ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), perusahaan sawit yang beroperasi di Bangka Barat, menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Yang mana, rapat audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, pada Senin (20/10/2025) berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Babel, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut adalah bentuk representasi masyarakat Bangka Barat.
“Hari ini memang harus hadir karena ini kan perwakilan masyarakat saya Bangka Barat,” ujarnya.
Meskipun masalah ketenagakerjaan berada di Komisi IV, Didit yang juga Sekretaris Komisi II menegaskan bahwa ia mewakili warganya yang bekerja sebagai security di GSBL.
Menurut Didit, akar permasalahan terletak pada kurangnya komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan karyawan. Ia menekankan pentingnya pemahaman budaya lokal oleh perusahaan asing.
“Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami. Jadi, karakter lokal itu juga harus dipahami. Sebetulnya ini kan masalah mereka tinggal diajak bicara,” jelas Didit.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan.
“Bagi saya, Dinas Tenaga Kerja kita juga harus memperhatikan, dan saya meminta kepada Dinas Perkebunan juga ini harus sering-sering turun kepada semua perkebunan sawit yang ada di seluruh Bangka Belitung,” pintanya.
Koordinasi yang kurang mengakibatkan hak-hak karyawan terlewatkan, sehingga perlu ada monitoring, inspeksi, dan peringatan yang lebih baik dari dinas terkait kepada perusahaan jika terjadi kesalahan.
Didit menyampaikan kabar baik bahwa para karyawan yang bermasalah tidak jadi dimutasikan menjadi pekerja harian atau lepas.
Manajemen perusahaan akan mengajukan penyelesaian untuk 11 orang yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.
Ia optimis masalah ini akan selesai dengan baik dalam waktu dekat, dengan koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Barat.
“PT GSBL juga tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang semena-mena, karena kepemilikan perusahaan asing itu akan sangat gampang sekali bisa diberikan sanksi oleh Pemerintah Indonesia kalau mereka melakukan hal-hal yang tidak baik untuk kepada tenaga kerjanya,” pungkas Didit.
Anggota DPRD Propinsi Babel Perwakilan Bangka Barat, Elvi Diana, SE, menambahkan bahwa penyelesaian harus didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru, di mana kelalaian perusahaan dapat berdampak pidana.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyelesaikan masalah ini.








