Pangkalpinang, Realistisnews.com- Pemerintah Kota Pangkalpinang, memfinalisasi revisi Peraturan Walikota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang terakhir kali diperbarui pada 2010, guna menyelaraskan regulasi dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang terus berkembang, Rabu (21/05/2025).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, mengatakan revisi Perwako ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025, seiring berakhirnya masa bakti Ketua RT dan RW yang saat ini menjabat.
“Perwako terakhir tentang LKK ini sudah cukup lama, sejak 2010 belum direvisi. Maka tahun ini kita upayakan segera selesai karena pemilihan RT/RW juga akan kita gelar serentak pada Oktober nanti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sistem pemilihan Ketua RT/RW tetap menggunakan mekanisme “one KK, one vote” atau satu kartu keluarga memiliki satu suara. Pemilihan dilakukan langsung oleh warga tanpa campur tangan kelurahan.
Subekti juga mengungkapkan, adanya rencana evaluasi terhadap struktur RT/RW, terutama soal jumlah kepala keluarga dalam satu wilayah RT. Saat ini, ketentuan menyebutkan satu RT minimal 31 KK dan maksimal 1000 KK, namun realita di lapangan menunjukkan variasi yang cukup besar.
“Bisa saja nanti kita lakukan pemekaran RT agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Itu akan dikaji oleh tim teknis,” jelasnya.
Terkait persyaratan administrasi calon Ketua RT/RW, Pemkot juga berencana melakukan penyesuaian. Aturan nasional mensyaratkan minimal lulusan SLTA dan maksimal usia 45 tahun. Namun, di lapangan, banyak Ketua RT/RW aktif yang berusia di atas 45 tahun dan berpendidikan SMP bahkan SD.
“Makanya aturan ini perlu disesuaikan dengan realitas kita. Kita ingin menjaring yang terbaik, tapi juga harus realistis terhadap kondisi sosial kita,” imbuhnya.
Subekti juga mengungkapkan, pemilihan RT/RW, dijadwalkan berlangsung setelah Pilkada serentak 2025. Pemkot berharap pembaruan regulasi ini dapat memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan secara lebih demokratis, efektif, dan partisipatif. (*)








