Pangkalpinang, Realistisnews.com – Tim kuasa hukum pelapor dari SAP (SUMIN & PARTNERS Law Office) menyampaikan release terkait perkembangan penting dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya Frida Gunadi. Selasa (7/4/26)
Dalam releasenya SUMIN & PARTNERS Law Office menyampaikan Sebagaimana diketahui, terdapat dua laporan yang diajukan secara terpisah, yaitu:
- Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Andi Kusuma, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum;
- Laporan dugaan tindak pidana di bidang akuntan publik dan/atau pemalsuan surat terhadap Dr. Anik Agustina ZM, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Selanjutnya Kami Melihat Perkembangan yang menguatkan indikasi keterkaitan. Kami mencatat bahwa Andi Kusuma telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026.
Berdasarkan yang diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Anik Agustina juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap.Tsk/19/IV/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 06 April 2026 dalam perkara terkait Undang-Undang Akuntan Publik.
Lanjutnya perkembangan ini menurut kami bukan sekadar kebetulan hukum, melainkan menguatkan adanya indikasi bahwa peristiwa yang dialami klien kami merupakan bagian dari suatu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri (adanya permufakatan jahat) dari para Terduga Pelaku/ Tersangka.
Kami menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung atas langkah profesional dalam mengungkap perkara ini secara bertahap sesuai kewenangan masing-masing. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara progresif dan mulai mengarah pada pengungkapan fakta yang lebih utuh.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami memandang terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa ini memiliki pola yang terstruktur, antara lain:
- Adanya keterkaitan peran antar pihak dalam satu alur kejadian;
- Adanya tindakan yang secara substansi saling mendukung dalam proses yang
merugikan klien kami;
- Adanya hasil akhir berupa kerugian yang timbul dari rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini patut didalami lebih lanjut untuk menilai adanya kemungkinan peran bersama atau keterlibatan pihak lain dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh (permufakatan jahat). Dengan demikian bahwa rangkaian kejahatan yang terorganisir oleh Andi Kusuma dan Kawan-kawan sudah menuju titik terang, dalam melakukan Penipuan terhadap klien kami ada peran-peran pihak lain seperti adanya Audit Keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Bodong dan tidak berizin, Andi Kusuma menggunakan Dokumen hasil Audit oleh Akuntan Publik Bodong untuk merugikan Klien kami yang mana berarti Andi Kusuma menggunakan Dokumen Palsu untuk merugikan Klien kami sebagai mana Pasal 391 KUHP. Sebagaimana yang diketahui bahwa Audit Keuangan tersebut jelas tidak pernah dilaksanakan terhadap Klien kami. Hal demikian menguatkan bila Andi Kusuma selain di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan Atau Penggelapan, juga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam Pasal 391 KUHP.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong agar:
- Penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan perkara secara komprehensif;
- Mengkaji kemungkinan adanya keterkaitan peran antar pihak dalam dua perkara
tersebut;
- Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa ini; Selain itu, kami juga mendorong agar penyidik memaksimalkan pendalaman
terhadap proses pemisahan dan penguasaan aset tambak udang milik klien kami, yang dari fakta-fakta yang ada patut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan adanya indikasi keterkaitan tindakan yang bersifat terorganisir. Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk menilai kemungkinan adanya kesesuaian peran antar pihak dalam suatu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap klien kami.
Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat terus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh. Penegakan hukum yang menyeluruh sangat penting guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
” Kami himbau kepada masyarakat pencari keadilan untuk pandai dalam memilih Advokat dalam menangani perkara hukum, jangan terkesima dengan oknum Advokat yang hebat di T*kT*k yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat pencari keadilan. Perbuatan Andi Kusuma telah mencoreng Profesi Advokat, hal ini menjadi catatan hitam bagi dunia advokat. Kami harap Polda Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya secara Profesional agar Masyarakat Pencari Keadilan tak kehilangan tuntunan” tutupnya .
Kuasa Hukum Pelapor SAP (SUMIN & PARTNERS Law OfFice)
Tim Kuasa Hukum Pelapor Sumin & Partners Law Office Apresiasi Polda Babel Atas Penetapan Dua Tersangka Dalam Perkara Terpisah Menguatkan Indikasi Rangkaian Pemufakatan Jahat








