Jakarta, Realistisnews.com — Desakan untuk menghentikan rencana pertambangan timah perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (10/10/2026) semakin menguat. Dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (9/10) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka
Belitung; masyarakat Batu Beriga, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan WALHI mendesak percepatan pencabutan IUP PT TIMAH serta penetapan Batu Beriga sebagai kawasan bebas tambang atau zero mining.
Masyarakat Batu Beriga, yang mayoritas merupakan nelayan, menegaskan penolakan penetapan zona tambang pada Pasal 24 huruf D Perda No.3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bukanlah hal baru. Sebab, penolakan masyarakat berlangsung sejak proses penyusunan RZWP3K di tahun 2019. Akan tetapi, masyarakat diabaikan dan perairan Batu Beriga dipaksakan menjadi zona pertambangan dengan tidak
melibatkan partisipasi mereka secara bermakna dalam rencana pengelolaan ruang laut mereka.
Jauh sebelum penolakan RZWP3K, masyarakat Batu Beriga berhadapan dengan rencana pertambangan timah laut sejak tahun 2000an. Pada puncaknya, di tahun 2005 konflik horizontal terjadi dan bermuara pada kriminalisasi masyarakat yang melawan rencana pertambangan. Hingga hari ini, penolakan tersebut masih berlangsung melalui demonstrasi
maupun audiensi bersama Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Kementerian/ Lembaga terkait. Hal ini menghasilkan beberapa rekomendasi seperti dukungan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, dan DPRD Provinsi Bangka Belitung, seperti dukungan revisi RZWP3K dan rekomendasi pencabutan IUP PT Timah di laut Batu Beriga.
Menurut catatan WALHI Bangka Belitung, berbagai bentuk intimidasi dan ancaman
kriminalisasi serta ketegangan sosial lainnya dialami masyarakat yang menolak rencana penambangan laut Batu Beriga. Padahal, selain menjaga ruang hidup, masyarakat juga bmenjadi penjaga kelestarian ekosistem pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan serta untuk
memastikan keadilan bagi generasi mendatang. Perwakilan masyarakat Batu Beriga menyampaikan bahwa sebagian besar penduduk desa menggantungkan hidup pada laut. “Kami meminta kepada Pemerintah melakukan pencabutan
IUP PT Timah di perairan Batu Beriga. Kami sudah menjaga laut ini turun-temurun. Yang kami pertahankan dalam perjuangan lebih dari dua dekade ini, bukan hanya wilayah perairan, tapi juga sumber penghidupan, pangan, dan masa depan anak-anak kami. Kalau laut rusak karena tambang, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi seluruh kehidupan masyarakat pesisir,” ungkap
Daryus, nelayan sekaligus perwakilan masyarakat Batu Beriga.
Data yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Batu Beriga bekerja sebagai nelayan, dengan lebih dari 80% masyarakat bergantung pada hasil laut. Wilayah ini juga memiliki kawasan terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi fondasi ekonomi desa. Sardi Ketua Pansus Revisi Perda RZWP3K, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat untuk menghapus zona tambang di Batu Beriga melalui revisi RZWP3K. Pansus menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dalam
revisi Perda RZWP3K adalah tumpang tindih antara kawasan tambang dengan wilayah tangkap nelayan. Pansus meminta dukungan KKP agar Batu Beriga ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining. Pansus juga merekomendasikan pencabutan
IUP yang bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir. Pansus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta berbagai pihak
telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat agar kawasan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan
dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.
Dalam pertemuan tersebut, WALHI menyampaikan sejumlah tuntutan. “Kami meminta kepada KKP, Kementerian ESDM dan Kementerian/ Lembaga terkait untuk segera memproses pencabutan IUP PT. Timah yang berada di wilayah pesisir dan laut Batu Beriga. Pencabutan IUP
tersebut, termasuk pencabutan PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang merupakan syarat dasar perizinan yang dimiliki pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di ruang laut. Masyarakat Batu Beriga bukan sedang meminta sesuatu yang baru,
masyarakat hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini telah menghidupi mereka,” tegas Hafiz, Direktur Walhi Bangka Belitung. WALHI menilai, rencana pertambangan laut di Batu Beriga bertentangan dengan kebutuhan
masyarakat akan keberlanjutan sumber daya perikanan; dan sekaligus mengancam hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mida Saragih WALHI, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional WALHI, mengutarakan, “Dengan adanya momentum revisi Perda RZWP3K No. 3/ 2010 pada tahun 2026 ini, KKP dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu bergegas mengeluarkan Batu Beriga
dari zona tambang dan menetapkannya sebagai kawasan perlindungan wilayah tangkap nelayan. Batu Beriga bukan ruang kosong. Laut ini sudah produktif, menjadi sumber pangan, sumber perekonomian lokal, dan tempat masyarakat pesisir menjalankan tradisinya. Sejalan
dengan penghormatan atas amanat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seluruh Kementerian/Lembaga di negara ini sudah semestinya memprioritaskan perlindungan
wilayah pesisir dan mencegah dampak negatif dari pemanfaatan ruang laut.”
WALHI mengingatkan kepada KKP bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat pesisir serta larangan pengelolaan ruang laut yang menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber kehidupannya.
Batu Beriga Sudah Produktif Tanpa Tambang: WALHI, Masyarakat & DPRD Babel Desak Negara Lindungi Wilayah Tangkap Nelayan dan Ekosistem Pesisir
