Kuasa Hukum Sumin Apresiasi Polda Babel, Minta SPDP Perkara Audit dan Keterkaitan Didalami

Sungailiat, Realistisnews.com — Kuasa hukum Sumin & Partners Law Office menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung atas penanganan perkara yang melibatkan Advokad AK dan Dr. AA.

Keduanya diketahui telah ditahan dalam perkara berbeda. AK ditahan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Frida Gunadi, sementara Dr. AA ditahan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pembuatan dokumen audit yang dipersoalkan.

Hal tersebut disampaikan Sumin dalam konferensi pers di Kafe Bintang, Sungailiat, Rabu (26/8/2026).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Bapak Kapolda dan jajaran, atas proses penegakan hukum yang telah berjalan,” ujar Sumin.

Dalam konferensi pers tersebut, Sumin & Partner meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait perkara yang berkaitan dengan dugaan audit tersebut.

Menurut Sumin, pemberitahuan secara resmi mengenai dimulainya penyidikan penting untuk memberikan kepastian serta transparansi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta kepada Ditreskrimsus untuk menerbitkan SPDP terkait perkara ini. Kami ingin mengetahui secara resmi bagaimana proses penyidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Sumin menegaskan, permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Yang kami harapkan seluruh proses berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Selain meminta SPDP, Sumin & Partner berharap penyidik turut mendalami kemungkinan keterkaitan Andi Kusuma dalam perkara yang saat ini menjerat Dr. AA.

Menurut Sumin, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa AK memiliki peran dalam penggunaan, permintaan, maupun pemanfaatan jasa atau dokumen audit yang dipersoalkan, maka hal tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap kalau memang dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya keterkaitan AK dalam perkara tersebut, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” kata Sumin.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentukan status hukum seseorang.

“Yang menentukan tentu penyidik berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin mendahului proses hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumin juga menjelaskan latar belakang perkara yang menjerat Andi Kusuma.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, perkara bermula dari dugaan kesepakatan terkait jasa audit terhadap tambak milik Frida Gunadi.

AK disebut menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit. Nilai jasa yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp250 juta, dengan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, menurut pihak pelapor, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran dilakukan.

Frida kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, AK ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Dr. AA berkaitan dengan dokumen dan proses audit yang keabsahannya dipersoalkan.
Sumin menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari rangkaian sengketa aset tambak udang yang melibatkan kliennya.
Pihaknya meminta agar dokumen, kapasitas pihak yang melakukan audit, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Silakan diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Selain dua perkara tersebut, Sumin juga menyoroti aktivitas tambak udang milik Frida yang disebut berada di kawasan Blok B.

Menurut Sumin, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen karena berkaitan dengan kepentingan kliennya.

“Kami meminta persoalan ini juga diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Kalau memang ada pihak lain yang berkaitan, kami berharap dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Namun, mengenai status hak atas kawasan maupun aktivitas tambak tersebut, Sumin menyatakan seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum.

Selain itu, Sumin juga menanggapi pernyataan pihak AK yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan mengaitkan perkara dengan persoalan politik.

Menurut Sumin, persoalan tersebut sebaiknya dikembalikan pada mekanisme hukum.

“Kami melihat ini sebagai perkara hukum. Mengenai apakah ada unsur kriminalisasi atau politik, semuanya harus dibuktikan,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah dokumen dan perjanjian yang menurut pihaknya perlu diperiksa keabsahan serta konsekuensi hukumnya.

Sumin kembali menyampaikan apresiasi kepada Polda Babel dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami percaya Polda Bangka Belitung akan profesional dan bekerja berdasarkan alat bukti,” tuturnya.

Ia juga berharap apabila penyidik menemukan pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara, langkah hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seluruh pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, persoalan audit, dokumen, maupun aktivitas tambak dalam konferensi pers tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Sumin & Partner. Pihak lain yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.(Tim)