Belitung , Realistisnews.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya akan dikaji secara menyeluruh sebelum mendapat keputusan lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Edi merespons dorongan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem, I Bagus Diarsa, yang berencana mengusulkan pembentukan Pansus guna memeriksa kewajiban plasma sekaligus aspek perizinan perusahaan tersebut.
Edi mengatakan, hingga saat ini dorongan tersebut masih sebatas usulan lisan. Karena itu, DPRD perlu menunggu pengajuan secara resmi sebelum melakukan pembahasan lebih jauh.
“ Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.
Menurut dia, persoalan plasma merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan,” ujarnya.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa dukungan politik tidak serta-merta menjadi dasar pembentukan Pansus. Keputusan tersebut tetap harus melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung.
“Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Jangan Berhenti pada Janji
Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan mendorong secara resmi pembentukan Pansus untuk memeriksa persoalan kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Bagus menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak semestinya kembali berakhir pada janji tanpa kepastian penyelesaian. Menurut dia, DPRD perlu memperkuat fungsi pengawasan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka dan terukur.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).
Bagus mengatakan Pansus nantinya diharapkan dapat memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan perusahaan dan kewajiban plasma.
Pemeriksaan itu, kata dia, dapat mencakup dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma, hingga realisasi kewajiban perusahaan.
Termasuk pula menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bagus menegaskan, apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU, maupun ketentuan hukum yang berlaku ditemukan bahwa kewajiban plasma melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Di sisi lain, Edi menilai proses pengawasan harus tetap berjalan secara objektif dan sesuai prosedur. Menurutnya, dukungan terhadap pembentukan Pansus justru harus diarahkan untuk mencari kejelasan atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” kata Edi.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha di daerah tetap berada dalam koridor aturan.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
DPRD Babel Kaji Usulan Pansus Plasma PT Foresta Lestari Dwikarya
