Harga Timah Turun, Namun Kawasan Lindung Terus Digerus : Negara Tidak ‎Boleh Kalah dengan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Gantung

Gantung,Realistisnews.com – Polemik anjloknya harga timah di Kabupaten Belitung Timur kembali memicu tuntutan sejumlah kelompok penambang kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD agar mengambil langkah untuk menaikkan harga timah yang diterima masyarakat Jum’at (7/8/2026). Aspirasi mengenai kesejahteraan merupakan hak setiap warga negara. Namun, tuntutan tersebut menjadi kontradiktif jika pada saat yang sama aktivitas pertambangannya berlangsung di kawasan hutan lindung yang secara hukum seharusnya dilindungi. 


“Di Desa Gantung, aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD maupun di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.” Ujar Rahul -( Salah satu Narasumber Kelompok Keramat Ganting) ‎Yang menjadi perhatian serius adalah aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat dalam kurun waktu yang tidak singkat.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan. “Idealnya, dalih “mencari makan” mestinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas aktivitas yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati
‎hukum serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Tidak ada kepentingan ekonomi yang dapat dibenarkan apabila dibangun di atas perusakan kawasan lindung yang menjadi kepentingan publik.” Lanjut Rahul.


‎Penegakan hukum yang belum terlihat memberikan efek jera berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pelanggaran terhadap kawasan lindung bukan lagi dipandang sebagai
tindakan luar biasa, melainkan sesuatu yang dianggap lumrah. Persepsi seperti ini sangat berbahaya karena dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum serta mendorong semakin meluasnya aktivitas pertambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Perhatian juga perlu diarahkan kepada fungsi pengawasan kawasan hutan oleh Kesatuan
‎Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sesuai kewenangannya. Keberadaan aktivitas
‎pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan menunjukkan perlunya
‎evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pemantauan, pengamanan kawasan, dan koordinasi lintas lembaga agar perlindungan kawasan hutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif.”

‎“Demikian pula aparat penegak hukum di tingkat Polsek Gantung maupun Polres Belitung Timur diharapkan menunjukkan langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak berkembang anggapan bahwa pelanggaran terhadap kawasan lindung dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum.” “Polemik harga timah seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan menjadi alasan untuk mentoleransi aktivitas yang
bertentangan dengan hukum. Perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan lindung, mangrove, dan ekosistem pesisir yang merupakan aset bersama”. Pungkas Rahul (Rl)