Pangkalpinang , Realistisnews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pidatonya, Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan yang diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Pada hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Pangkalpinang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Wali Kota dalam rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan hasil audit atas LKPD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah Kota Pangkalpinang mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target sebesar Rp993,294 miliar.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatatkan kinerja yang melampaui target. Realisasi PAD mencapai Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target sebesar Rp239,425 miliar.
Capaian PAD tersebut ditopang oleh sejumlah sektor penerimaan daerah, di antaranya pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp160,872 miliar atau 105,71 persen dari target. Sementara retribusi daerah mencapai Rp74,190 miliar atau 109,54 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, komponen lain-lain PAD yang sah mencatat realisasi sebesar Rp25,420 miliar atau 198,35 persen dari target, sehingga menjadi salah satu penyumbang utama peningkatan pendapatan daerah.
Di sisi lain, pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target sebesar Rp743,457 miliar.
Wali Kota menjelaskan bahwa pendapatan transfer tersebut masih menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku













