Istimewa ! Tersangka Narkoba Mendapat Izin Nikah di KUA

Pangkalpinang, Realistisnews.com – YS ( Yogi Setiadi) tersangka Kasus narkoba yang berbentuk cairan Cartridge Pod Vapping atau Vape menemui babak baru. Saat ini terdakwa YS sudah melewati dua kali sidang.  Sidang yang kedua pada tanggal 17 Juni adalah agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu depan, tanggal 24 Juni 2026 di  pengadilan Negeri kota Pangkalpinang.

‎YS yang saat ini sedang menjadi terdakwa kasus narkoba dikabarkan akan menikah besok Minggu,21 Juni 2026 di KUA Kecamatan Pangkal Balam.Terkait informasi mengenai Yogi Setiadi yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, Kejari Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya menegaskan hal itu didasarkan pada penetapan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.(Kamis,18/6/2026)

‎Anjasra membenarkan pihak kejaksaan telah menerima surat penetapan dari pengadilan yang memberikan izin kepada terdakwa untuk keluar sementara dari tahanan demi keperluan melangsungkan akad nikah.Lokasi pernikahan, kata Anjas, di KUA Pangkalbalam, Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

‎”Kami dari Penuntut Umum sifatnya hanya menjalankan penetapan dari hakim tersebut. Jadi, hakimlah yang mengeluarkan penetapan izinnya,” jelas Anjasra.

‎Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa prosesi pernikahan tidak dilaksanakan di dalam Rutan seperti kasus-kasus pada umumnya, Anjasra enggan berkomentar lebih jauh mengenai pertimbangan tersebut. ‎Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasikan langsung kepada pihak pengadilan.

Dalam hal ini tersangka narkoba yang ditahan tetap memiliki hak untuk menikah. Namun, mereka tidak diizinkan keluar untuk pergi ke KUA. Akad nikah harus dilangsungkan di rutan/kantor kepolisian dengan petugas KUA yang didatangkan ke lokasi, serta wajib mendapat izin resmi dari kepolisian dan keluarga.

Prosedur Pelaksanaan harus ada surat permohonan yaitu Keluarga tersangka mengajukan permohonan izin menikah kepada pihak kepolisian (Kapolsek/Kapolres) dan KUA setempat. Selanjutnya akan diberi berikan rekomendasi ke KUA untuk Mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan dan KUA asal calon pengantin. Pelaksanaan pernikahan harus di Rutan, Akad nikah diselenggarakan di ruang tahanan atau aula polres dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Sehingga banyak yang berpikir ada hak istimewa apa sehingga hakim berani memberikan penetapan surat izin tersebut. (Dz)