Pangkalpinang , Realistisnews.com — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini diperlukan guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di Wilayah Provinsi Kepulauan Babel yang digelar di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (10/6/2026).
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyepakati revisi penataan ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang sudah tidak efektif.
”Hasil rapat hari ini (10/6), PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” ungkap Gubernur Hidayat.
Menurutnya, pengembalian lahan ini sangat penting karena di lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lain, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan sebagainya. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah serta memiliki potensi ruang yang sangat strategis. Oleh karena itu, pengelolaan ruang dan sumber daya alam harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
”Ada dua isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan hutan. Keduanya membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Hidayat.
Dia menjelaskan, secara substantif revisi RTRW Provinsi Kepulauan Babel yang mengintegrasikan ruang darat dan laut telah selesai dilaksanakan. Namun, proses penetapannya masih menghadapi kendala terkait batas wilayah antara Provinsi Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau.
Saat ini terdapat IUP seluas 512.716,84 hektare di wilayah Babel, yang terdiri atas 351.687,79 hektare di daratan dan 161.029,06 hektare di wilayah laut. Namun, berdasarkan hasil analisis, hanya sekitar 17,6 persen atau 90.072,27 hektare yang aktif beroperasi.
Lebih lanjut, hasil tumpang susun (overlay) menunjukkan adanya berbagai potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Sebanyak 12.507,10 hektare IUP terindikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, 16.835,55 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU), 123.782,08 hektare dengan kawasan hutan, 4.624,32 hektare dengan lahan baku sawah, serta sejumlah kawasan lain yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam RTRW.
Menurutnya, koordinasi dan sinergi antartingkat pemerintahan serta antarsektor menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan RTRW sebagai instrumen vital dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Babel.
”Melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam dapat diselesaikan dengan baik. Mari kita jadikan RTRW sebagai pedoman bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para Bupati dan Wali kota se-Provinsi Babel, baik secara luring (tatap muka) maupun daring (melalui Zoom), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
(Sumber : Biro Adpim Setda Babel)
