Pangkalpinang, Realistisnews.com – Kejaksaan negeri kota Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui pemaparan materi terkait Intelijen Penegakan Hukum
pada sektor Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada jajaran Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang. Selasa (26/5/2026).
Kegiatan pemaparan materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penerangan Hukum yang telah dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang tanggal 19 Mei 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang tanggal 21 Mei 2026, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang tanggal 25 Mei 2026, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang tanggal 25 Mei 2026, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang tanggal 26 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kasintel Kejari kota Pangkalpinang Anjasra menyampaikan materi yang meliputi dasar pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), pengertian PPS, serta ruang lingkup kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Penegakan Hukum.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para perangkat daerah terkait tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak hanya berada pada bidang penuntutan, namun juga memiliki peran strategis di bidang Intelijen melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan strategis.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung optimalisasi pelaksanaan Proyek Strategis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dz)













