PANGKALPINANG, Realistisnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya pesan berantai yang memuat dokumen yang disebut sebagai surat perjanjian kesepakatan perdamaian antara seseorang yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung dengan seorang advokat, tertanggal 17 April 2026.
Dalam dokumen yang beredar luas tersebut, disebutkan adanya kesepakatan damai antara Andi Kusuma dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, M. Rivai, terkait sejumlah laporan polisi dan aduan masyarakat yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Laporan yang dimaksud antara lain:
Nomor LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung;
Nomor LP/B/54/V/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung;
Aduan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri dengan Kode Aduan R1Q7JSPX dan Nomor Registrasi 260407000071.
Selain itu, surat tersebut juga menyinggung perkara lain, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Oktober 2025 atas laporan Frida Gunadi terhadap Andi Kusuma.
Dalam isi dokumen, disebutkan bahwa Polda Babel diklaim telah sepakat untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Biro Pengawas Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Mabes Polri.
Alasan penghentian disebutkan karena Andi Kusuma dianggap hanya menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, tidak menerima imbalan apa pun, serta dinilai tidak memiliki unsur actus reus maupun mens rea dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, surat juga menyatakan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/181/XI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tanggal 27 November 2025 atas nama terlapor Budiyono, S.H., yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pihak pelapor.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai isi surat tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Bukannya melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Jika benar terjadi perjanjian antara pejabat kepolisian dengan seorang tersangka dengan objek kesepakatan berupa penerbitan SP3, maka hal ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai, apabila kesepakatan seperti itu benar terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat semakin menurun.
“Kalau sudah begini, masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Perjanjian semacam ini akan mencederai citra Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan diduga merupakan hoaks.
“Hal tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya dan diduga hoaks,” kata Agus saat dikonfirmasi Realistisnews.com.
Menurut Agus, hanya pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut yang mengetahui asal-usul surat tersebut, sementara seluruh proses hukum yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terkait pernyataan tersebut, hanya Dirkrimum dan AK yang tahu. Semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa Andi Kusuma diketahui telah mencabut laporan yang sebelumnya ia buat sendiri.
“AK membuat laporan, namun ketika dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya laporan tersebut dicabut,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa laporan Frida Gunadi terhadap Andi Kusuma hingga kini tetap diproses oleh penyidik berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Laporan Saudari Frida terhadap AK sampai saat ini terus diproses sesuai fakta atas laporan dari korban yang telah ditipu AK,” tutup Agus.














