Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Bengkel, Pelaku Residivis Diamankan

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah bengkel di Jalan Len Listrik, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek. Korban, Ragel Imam Saputra (27), seorang buruh harian lepas, menyadari sejumlah barang miliknya hilang saat berada di lokasi.

Saat itu, korban sempat menuju gudang di bagian belakang bengkel. Namun, ia mendapati beberapa barang seperti rangka motor, tangki motor, knalpot, hingga peralatan lainnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.850.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Kerabut Kampak. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (45).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara memanjat pagar belakang bengkel sebelum mengambil barang-barang milik korban secara bertahap.

Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah pelaku dan dijual ke pengepul barang bekas di Pangkalpinang dengan total hasil sebesar Rp230.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, 2 buah tangki motor, 1 knalpot motor, 1 rangka motor, 2 buah pedok motor dan 1 unit arko. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019.

Sementara itu, pihak Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang turut memberikan pernyataan terkait latar belakang pelaku.

“Kami membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2019. Hal ini menjadi perhatian kami karena adanya potensi keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dengan tindak kriminal lainnya, termasuk pencurian,” ujar perwakilan Satresnarkoba.

Pihaknya juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba guna mencegah terjadinya tindak pidana lanjutan di wilayah hukum Pangkalpinang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk proses hukum selanjutnya.(*)