Tim Kuasa Hukum Hellyana Tolak Semua Replik dan Tuntutan JPU

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Sidang lanjutan dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kembali digelar di Ruang Tirta, Senin, 27 April 2026. Agenda persidangan kali ini pembacaan duplik dari terdakwa. Melalui tim kuasa hukum, Hellyana menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh replik dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kuasa hukum terdakwa, Dimas Putra Ramadhan, menegaskan timnya tetap berpegang pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam pleidoi tersebut, jaksa dinilai tidak mampu membuktikan unsur pidana yang dituduhkan, terutama terkait penggunaan identitas palsu dan dugaan upaya menguntungkan diri sendiri.

‎Tim penasihat hukum juga menyoroti kelemahan pembuktian di persidangan. Jaksa dinilai tidak menghadirkan bukti pendukung yang relevan dan krusial, seperti dokumen identitas autentik, bukti tagihan, serta pembukuan keuangan yang valid untuk memperkuat klaim transaksi fiktif.

‎Dalam paparannya, Dimas membeberkan fakta persidangan yang berbanding terbalik dengan tuntutan.

‎”Dalam fakta persidangan, justru ditemukan adanya aliran dana dari terdakwa kepada pelapor sebesar 200 juta rupiah, sementara nilai utang yang dipersoalkan hanya sekitar 33 juta rupiah. Data tersebut diperkuat dengan bukti transfer dan rekening koran yang diakui oleh pelapor,” beber Dimas.

‎Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan transparansi serta kejelasan penggunaan dana oleh pelapor, yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini.

‎Menutup pembacaan duplik, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta membebaskan Hellyana dari segala tuntutan hukum.