Wagub Hellyana Ajukan Pledoi, Minta Keadilan Atas Tuntutan 8 Bulan Penjara di PN Pangkalpinang

Pangkalpinang , Realistisnews.com – Terdakwa Hellyana secara resmi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (27/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heliana dengan hukuman 8 bulan penjara.

‎Dalam persidangan tersebut, pihak Hellyana memaparkan poin-poin keberatan terhadap dakwaan penipuan yang menjeratnya. Nota pembelaan tersebut menekankan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

‎Terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.

‎Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Senin, 6 April 2026, JPU menyatakan Hellyana bersalah dan menuntut pidana penjara selama 8 bulan. Kasus ini telah menarik perhatian publik Pangkalpinang sejak awal bergulir di meja hijau.

‎Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan atas pembelaan yang disampaikan terdakwa sebelum majelis hakim menentukan vonis final.