Pangkalpinang , Realistisnews.com – Terdakwa Hellyana secara resmi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (27/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heliana dengan hukuman 8 bulan penjara.
Dalam persidangan tersebut, pihak Hellyana memaparkan poin-poin keberatan terhadap dakwaan penipuan yang menjeratnya. Nota pembelaan tersebut menekankan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Senin, 6 April 2026, JPU menyatakan Hellyana bersalah dan menuntut pidana penjara selama 8 bulan. Kasus ini telah menarik perhatian publik Pangkalpinang sejak awal bergulir di meja hijau.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan atas pembelaan yang disampaikan terdakwa sebelum majelis hakim menentukan vonis final.
Wagub Hellyana Ajukan Pledoi, Minta Keadilan Atas Tuntutan 8 Bulan Penjara di PN Pangkalpinang
