Analisis Ontologis Pemolisian Masyarakat lewat Jumat Curhat Polda Babel

Babel, Realistisnews.com – Jumat Curhat merupakan program rutin yang diinisiasi Kepolisian Republik Indonesia sebagai wadah komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat. Program ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun kritik secara langsung kepada aparat kepolisian dalam suasana santai dan tanpa sekat formal.

Dalam praktiknya, Jumat Curhat tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, program ini dijalankan secara konsisten di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu pelaksanaan Jumat Curhat yang menarik untuk dikaji secara lebih mendalam adalah kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Murry Mirranda, yang berlangsung di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan di pondok kebun milik tokoh budaya Bangka Belitung, Ahmadi Sofyan atau yang dikenal sebagai Atok Kulop, dan dihadiri oleh masyarakat serta mahasiswa.

Sekilas, kegiatan ini tampak seperti agenda rutin biasa. Namun jika dilihat lebih dalam, terdapat makna yang jauh lebih mendasar, terutama jika dianalisis dari perspektif ontologis.
Memahami Ontologi dalam Pemolisian Masyarakat.
Ontologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang hakikat keberadaan tentang “apa itu sesuatu” dan “bagaimana sesuatu itu ada”. Dalam konteks ini, analisis ontologis tidak hanya melihat apa yang dilakukan polisi, tetapi mencoba memahami apa makna keberadaan polisi itu sendiri di tengah masyarakat.

Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi mendalam:
Apa sebenarnya hakikat polisi dalam kehidupan sosial?
Dalam pendekatan tradisional, polisi sering diposisikan sebagai aparat negara yang memiliki otoritas untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan mengendalikan masyarakat. Relasi yang terbentuk cenderung bersifat hierarkis. polisi sebagai pihak yang mengatur, masyarakat sebagai pihak yang diatur.
Namun melalui pendekatan pemolisian masyarakat (community policing), khususnya melalui program seperti Jumat Curhat, makna tersebut mulai bergeser.

Perubahan Makna: Dari Aparat Menjadi Bagian dari Masyarakat
Kegiatan Jumat Curhat di Desa Kemuja memperlihatkan perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Ketika Wakapolda duduk bersama masyarakat, mendengarkan langsung keluhan tanpa protokoler yang kaku, di situlah terjadi transformasi makna. Polisi tidak lagi tampil sebagai simbol kekuasaan yang berjarak, tetapi sebagai bagian dari kehidupan sosial itu sendiri.

Secara ontologis, ini berarti:
polisi tidak “berada di atas” masyarakat, tetapi “ada di dalam” masyarakat. Kehadiran seperti ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal kedekatan sosial dan emosional. Polisi tidak hanya hadir untuk dilihat, tetapi untuk dirasakan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kehadiran formal dan kehadiran yang bermakna. Kehadiran formal hanya menunjukkan eksistensi, sementara kehadiran yang bermakna membangun hubungan.

Polisi sebagai Pembawa Nilai, Bukan Sekadar Penegak Aturan
Penekanan yang disampaikan oleh Wakapolda bahwa anggota Polri harus berbuat baik terlebih dahulu sebelum menegur masyarakat menjadi titik penting dalam analisis ontologis ini. Pendekatan ini menunjukkan bahwa polisi tidak lagi semata berfungsi sebagai pengoreksi perilaku, tetapi juga sebagai teladan.

Polisi tidak lagi semata hadir untuk “mengoreksi”, tetapi juga memberi contoh. Di sinilah letak makna ontologisnya—polisi tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga membangun nilai.
Artinya, keberadaan polisi tidak lagi diukur hanya dari tindakan hukum yang dilakukan, tetapi dari pengaruhnya terhadap kehidupan sosial. Polisi menjadi bagian dari proses pembentukan nilai dalam masyarakat—nilai tentang ketertiban, tanggung jawab, dan saling menghormati. Dengan kata lain, polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga agen budaya.

Eksistensi Polisi dan Kepercayaan Publik Moto Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Viktor T. Sihombing, yakni “Polisi yang hebat adalah polisi yang mencintai pekerjaannya dan bekerja untuk dicintai”, juga memiliki makna ontologis yang kuat. Moto ini menggeser cara memahami keberhasilan polisi. Kehebatan tidak lagi diukur dari kekuasaan atau kewenangan, tetapi dari penerimaan sosial.

Secara ontologis, ini berarti:
polisi benar-benar “ada” ketika ia diakui, dipercaya, dan diterima oleh masyarakat. Kepercayaan publik menjadi indikator utama dari eksistensi polisi yang bermakna. Tanpa kepercayaan, keberadaan polisi hanya bersifat administratif. Dengan kepercayaan, keberadaan polisi menjadi hidup dan relevan.

Relasi Timbal Balik: Polisi Ada Karena Masyarakat Salah satu pernyataan yang sederhana tetapi sangat mendalam adalah bahwa gaji polisi berasal dari masyarakat. Dalam perspektif ontologis, ini bukan sekadar fakta administratif, tetapi penegasan hubungan dasar antara polisi dan masyarakat. Polisi ada karena masyarakat, dan untuk masyarakat.

Relasi ini bersifat timbal balik. Polisi membutuhkan legitimasi dari masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan perlindungan dan pelayanan dari polisi. Keduanya tidak bisa berdiri sendiri. Dengan demikian, pemolisian masyarakat bukan hanya strategi kerja, tetapi konsekuensi logis dari hakikat keberadaan polisi itu sendiri.

Ruang Partisipatif: Polisi Bukan Satu-Satunya Aktor
Kehadiran mahasiswa dari IAIN Babel dalam kegiatan ini juga menunjukkan bahwa keamanan adalah hasil dari kolaborasi. Diskusi yang terbuka memperlihatkan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Polisi menjadi bagian dari ekosistem sosial yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen lainnya.

Dalam perspektif ontologis, ini menegaskan bahwa: polisi bukan satu-satunya subjek dalam keamanan, tetapi bagian dari jaringan sosial yang saling terhubung. Jumat Curhat sebagai Praktik Ontologis Jika ditarik secara keseluruhan, Jumat Curhat bukan hanya program komunikasi, tetapi juga praktik ontologis. Program ini menjadi ruang di mana makna polisi terus dibentuk dan dinegosiasikan dalam interaksi nyata dengan masyarakat.

Di sinilah polisi tidak hanya “menjalankan peran”, tetapi “menjadi” bagian dari masyarakat. Kehadiran yang dibangun bukan hanya administratif, tetapi eksistensial—hadir, dirasakan, dan memberi dampak. Polisi yang Hadir, Bukan Sekadar Ada.
Pada akhirnya, kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa pemolisian masyarakat bukan sekadar program, tetapi cara baru dalam memahami keberadaan polisi.

Polisi tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra, pendengar, dan bagian dari kehidupan sosial. Di situlah letak makna ontologisnya— polisi bukan sekadar “ada”, tetapi benar-benar hadir, terlibat, dan tumbuh bersama masyarakat.

_Penulis : Vania Graylina, Mahasiswi MAP Institut Pahlawan 12_