Penuhi Panggilan Kejari, Eko dan Edi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Irit Bicara Terkait Penggunaan SPPD 2024-2025

Pangkalpinang , Realistisnews.com – Proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024-2025 masih terus berlanjut. Pada Rabu (1/4/2026), giliran dua legislator yang datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Mereka adalah Ediyansyah dari Fraksi PDI-P dan Eko Suprasetyo dari Fraksi NasDem. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kedua anggota dewan tersebut tiba di kantor Kejari tepat pada pukul 09.03 WIB.

Saat disambut oleh wartawan, Ediyansyah dan Eko Suprasetyo tampak irit bicara. Keduanya hanya menjawab singkat bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk memenuhi panggilan resmi dari pihak penyidik.

“Kami datang ke sini hanya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024-2025,” ujar mereka secara bersamaan tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

Kedatangan Ediyansyah dan Eko Suprasetyo ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemanggilan yang telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) dan Selasa (31/3/2026), tim penyidik telah memeriksa Dio Febrian, Rocky Husada, Mohammad Belia Murantika, Muhammad Iqbal, Daryanto, serta Pamenangi.

Tak hanya itu, proses “pemanggilan maraton” ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal Maret 2026. Sebelumnya, Kejari juga telah memeriksa sejumlah nama lain seperti Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faisal, Dwi Pramono, Siti Aisyah, dan Riska Amelia. Sementara itu, Adi Irawan sempat berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, total sudah tercatat 15 anggota DPRD yang telah menjalani proses klarifikasi dalam kasus ini. Penyelidikan ini bermula dari temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Sampai saat ini, Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan yang dijalankan.