Hari Ketiga Pemanggilan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di Kejari Terkait SPPD Fiktif,Giliran Sukardi dan Panji Akbar di Periksa Penyidik

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024-2025.

Hingga Kamis (12/03/2026), tercatat sudah lima legislator yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Terbaru, dua anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sukardi dan Panji Akbar, mendatangi kantor Kejari pada Kamis pagi.

Sukardi, yang keluar lebih awal dari ruang pemeriksaan, sempat dicegat awak media namun memilih untuk irit bicara mengenai detail materi pemeriksaan.

“Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan ya kita datang,” ujar Sukardi singkat saat ditemui di depan gedung Kejari.

Saat disinggung mengenai apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas (DL), ia enggan berkomentar jauh dan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik.

“Konfirmasi saja ke pihak Kejari,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Penyelidikan ini dilakukan secara bertahap sejak awal pekan. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar anggota dewan yang telah menjalani pemeriksaan:

Selasa (10/03): Riska Amelia dan Siti Aisyah. Rabu (11/03): Dwi Pramono (PPP), mulai diperiksa pukul 09.00 WIB oleh tim Pidsus. Kamis (12/03): Sukardi dan Panji Akbar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa rangkaian pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas temuan penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan.

“Benar, Kejari melakukan pemanggilan ke anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024-2025,” tegas Anjasra pada Selasa (09/03/2026) yang lalu.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka, namun pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terus diperdalam guna mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini. (Edoy/Tim)