Nama Baik di Cemarkan, P Laporkan Mantan Istri ke Polda Babel

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Setelah viral video yang beredar di medsos terkait pengrusakan rumah mantan istrinya FS . P melaporkan mantan istrinya FS ,setelah sebelumnya P sempat di laporkan mantan istrinya ke Polsek Kelapa. Dengan adanya laporan tersebut P sempat di jemput paksa Polsek kelapa dirumah orang tuanya di Desa Pusuk Kelapa. Setelah beredarnya video tersebut, P merasa dipojokkan dengan narasi negatif yang beredar di media sosial. Oleh karena itu P melaporkan mantan istrinya FS dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Saat di temui di SPKT Polda Bangka Belitung P beserta orang tuanya didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan Dairi atau yang lebih dikenal dengan panggilan bung Dodoy. Selasa(20/1/26)

Dodoy selaku kuasa hukum P menyampaikan bahwa pada hari ini, klien kami atas nama P bersama orang tuanya PG melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. ” Jadi kita disini ada 2 laporan Berkaitan dengan beredarnya sejumlah unggahan di platform Facebook dan Instagram yang diduga dibuat oleh FS mantan istri dari P. Unggahan tersebut memuat video serta narasi dan caption yang bernuansa penghinaan, pelecehan martabat, serta penyerangan kehormatan pribadi klien kami dan keluarganya, yang disebarkan secara terbuka di ruang publik digital” ungkap Dodoy.

Dodoy selaku ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami memandang bahwa konflik personal, termasuk persoalan rumah tangga, tidak dapat dibenarkan untuk dieksploitasi dengan cara menyerang kehormatan seseorang atau keluarganya di ruang publik, apalagi dengan narasi yang berpotensi menimbulkan stigma, perundungan, dan penghakiman massal oleh masyarakat” ungkap Dodoy.

Kemudian dodoy menambahkan ” Atas dasar itu, langkah hukum yang ditempuh klien kami merupakan upaya konstitusional untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum, bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum” ujarnya.

” LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menghakimi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan” tutupnya.