Bangka Tengah, Realistisnews.com – Putusan pengadilan dalam perkara korupsi senilai Rp271 triliun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Namun demikian, hingga saat ini masih muncul pertanyaan publik terkait aset-aset terpidana yang belum disita dan belum dieksekusi secara menyeluruh, serta ketidakjelasan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berpihak pada kepentingan publik, kami memandang bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan persoalan serius penegakan hukum dan akuntabilitas negara.
Eksekusi Putusan Inkrah adalah Kewajiban Hukum.
Secara yuridis, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan penundaan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pasal 270 KUHAP secara tegas menempatkan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Artinya, sejak inkrah, jaksa wajib mengeksekusi amar putusan, termasuk penyitaan, perampasan, dan pelelangan aset yang telah dinyatakan untuk negara.
Dalam konteks perkara korupsi bernilai ratusan triliun, kelambanan atau ketidaktegasan dalam mengeksekusi aset justru berpotensi mereduksi makna pemberantasan korupsi itu sendiri. Aset Terpidana yang Belum Disita: Ancaman Pemulihan Kerugian Negara.
Aset yang belum disita, padahal secara fakta dan hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menimbulkan risiko serius.
Aset dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Aset dapat disamarkan atau dihilangkan.
Negara kehilangan peluang optimal untuk memulihkan kerugian.
Padahal, tujuan utama penegakan hukum korupsi bukan semata menghukum badan pelaku, tetapi mengembalikan hak negara dan rakyat.
Pengelolaan Barang Sitaan Harus Transparan. Hukum telah mengatur secara jelas bahwa:
Barang sitaan dikelola melalui Rupbasan. Barang rampasan negara berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk ditetapkan statusnya, dilelang melalui KPKNL, atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Jika pengelolaan barang sitaan tidak transparan dan tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, maka akan muncul ruang abu-abu yang rawan penyimpangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketegasan Kejaksaan Agung Dipertaruhkan.
Kami menegaskan bahwa ketegasan Kejaksaan Agung tidak hanya diukur dari keberhasilan membawa terdakwa ke meja hijau, tetapi juga dari keberanian dan keseriusan menuntaskan eksekusi aset hasil kejahatan.
Penegakan hukum yang berhenti pada vonis, tanpa eksekusi aset yang maksimal, hanya akan melahirkan:Keadilan simbolik
Hukuman formal tanpa pemulihan nyata Preseden buruk dalam pemberantasan korupsi ke depan
Dalam perkara sebesar Rp271 triliun, publik berhak mengetahui:
Aset apa saja yang telah disita, aset apa yang masih ditelusuri. Berapa nilai yang telah berhasil dipulihkan untuk negara.
Penutup.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh kalah oleh aset hasil kejahatan. Putusan inkrah harus diikuti dengan eksekusi yang tuntas, transparan, dan akuntabel. Ketegasan Kejaksaan Agung hari ini akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru melemah di hadapan kekuasaan dan harta hasil kejahatan.
Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka informasi secara jujur dan tegas kepada publik, demi menjaga marwah penegakan hukum dan keadilan substantif.
Hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang.
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum Milenial Bangka Tengah Keadilan
Bung Dodoy – Ketua
