Pangkalpinang, Realistisnews.com – Korban dalam perkara dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum advokat, berinisial F.G., telah menjalani pemeriksaan di Subdit II Unit Harda Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan polisi yang sebelumnya telah resmi naik status. Dalam pemeriksaan itu, korban dimintai keterangan secara menyeluruh terkait kronologi perkara, aliran dana, serta proses penandatanganan dokumen yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya, korban F.G. menyatakan berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, serta hak-haknya yang diduga telah diambil melalui proses yang tidak sah dapat dikembalikan sepenuhnya. “Korban berharap proses hukum ini benar-benar membuka fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan, termasuk pemulihan hak-hak korban yang dirugikan,” disampaikan tim kuasa hukum.
Dalam kesempatan tersebut, korban dan kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Babel yang dinilai telah menjalankan tugas secara baik, profesional, dan objektif sejak penanganan awal perkara hingga tahap penyidikan. “Kami mengapresiasi kinerja penyidik Reskrimum Polda Babel yang bekerja secara profesional dan responsif. Kami berharap proses penyidikan ini dapat berjalan cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, korban berharap agar penanganan perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan profesi hukum, sehingga ke depan tidak kembali menimbulkan korban serupa. Pihak kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk terus bersikap kooperatif, melengkapi alat bukti tambahan, serta mendukung penuh proses penyidikan hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkeadilan.(Rl/yak)
