Pangkalpinang, Realistisnews.com – Agung Setiawan resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sisa masa jabatan 2024-2029. Agung menggantikan Almarhum Tarmizi Saat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Hali itu resmi usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029, Kamis (7/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna ini.
“Hadirin yang berbahagia, mengawali rapat paripurna ini, marilah tak henti-hentinya kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt,” ujar Edi.
Edi menambahkan mekanisme proses PAW anggota DPRD telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang tata tertib.
“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima,” ucapnya.
Dengan demikian, Ir. Agung Setiawan resmi menjadi bagian dari anggota legislatif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan siap mengemban amanah rakyat hingga akhir masa jabatan.
“Kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Edi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji dan ditetapkan di Jakarta pada 4 Juli 2025.
