Pangkalpinang, Realistisnews.com — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Afriwinda alias Winda (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari (7/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 6,39 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Benar, kami telah menangkap seorang perempuan berinisial W di kediamannya. Dari lokasi, kami mengamankan sabu sebanyak sembilan paket kecil dan satu paket sedang, beserta alat bantu seperti timbangan digital, sekop sedotan, dan handphone,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis pagi (7/8/2025).
Lebih jauh, Max mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi sembilan bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, satu ball plastik strip, satu ball sedotan plastik, satu sekop dari potongan sedotan, satu timbangan digital, satu buah dompet serta satu unit handphone.
Saat ini, kata Max, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap apakah tersangka terhubung dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Bangka Belitung,” tutur Max.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.
