Babel, Realistisnews.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menanggapi gugatan Wakil Gubernur Hellyana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan perjalanan dinas luar (DL).
Dirinya turut menegaskan bahwa tidak ada konflik pribadi antara dirinya dan wakilnya.
“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini hanya soal aturan yang mungkin tidak memuaskan Ibu Wagub. Sebagai gubernur, saya menjalankan fungsi sebagai pimpinan tertinggi daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” ujar Hidayat dalam keterangan pers-nya, Mungkin (13/7/2025).
Menurut Hidayat, pembatasan DL dilakukan atas dasar instruksi efisiensi dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa dari sejumlah perjalanan dinas yang dilakukan Hellyana, hanya sebagian kecil yang tercatat resmi.
“Dari 10 DL, hanya tiga yang tercatat resmi. Kita tidak pernah melarang, tapi setiap kegiatan harus sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan, karena ini menyangkut uang rakyat,” jelasnya.
Dia mengaku tidak keberatan perkara ini dibawa ke PTUN. Terkait gugatan itu, Hidayat menyatakan siap menghadapi proses yang berlangsung. “Kalau memang salah, silakan dibatalkan. Tapi kalau benar, tentu saya pertahankan,” katanya
Ia juga menyinggung bahwa instruksi efisiensi anggaran datang langsung dari Presiden, dan sebagai kepala daerah, ia wajib menjalankan arahan tersebut.
Atas persoalan ini, Gubernur Babel berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak utuh dipahami.
Dalam laporan terakhir di Biro Umum Sabtu (13/7/2025), Mei hingga Juli 2025, anggaran DL yang digunakan Wakil Gubernur Babel serta pendampingnya tercatat telah mencapai Rp261,17 juta. Sementara untuk Gubernur Babel dan pendamping, yakni sebesar Rp167 juta.
“Total anggaran untuk perjalanan dinas di lingkungan sekretariat daerah Rp700 juta, itu untuk seluruh di sekretariat. Itu belum termasuk efisiensi yang terus kita terapkan. Frekuensi memang banyak wagub,” kata Kepala Biro Setda Babel.
Sebelumnya diketahui, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Gugatan tersebut terkait kebijakan pembatasan perjalanan dinas (DL) yang dinilai merugikan hak dan fungsi Wakil Gubernur.
Sebagai upaya menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. (hjk/dd)
