Pangkalpinang, Realistisnews.com – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung (Babel) pada Senin (30/6/2025) tak hanya membahas Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), melainkan juga menyoroti sengketa Pulau Tujuh.
Pembahasan mengenai langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terkait Pulau Tujuh berlangsung alot dan memicu perdebatan sengit di antara anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengungkapkan hasil perundingan rapat tersebut. Ia menyatakan bahwa rapat menyepakati dilakukannya kajian hukum, namun Edi secara pribadi lebih menyarankan jalur perundingan.
“Dari rapat tadi, disepakati untuk melakukan pengkajian hukum, dengan opsi pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA),” ujar Edi dalam pernyataan langsungnya.
Ia melanjutkan, “Namun, saya pribadi lebih menyarankan perundingan. Jika Pemprov tetap ingin melakukan judicial review ke MK atau MA, silakan. Tapi, permintaan dana satu miliar rupiah dari Pemprov untuk itu menurut saya terlalu besar. Kita sudah memiliki anggaran yang cukup, seperti SPPD untuk setiap bagian.”
Edi menambahkan, dana tambahan untuk urusan Pulau Tujuh hanya akan menimbulkan masalah baru, mengingat sejarah permasalahan yang pernah ada. Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran yang sudah tersedia akan lebih bijak.
“Lebih baik menggunakan anggaran yang sudah tersedia,” tegasnya.
Edi juga menyebutkan, “Anggaran untuk kegiatan lain, seperti urusan Labuan, sudah ada. Gaji pegawai dan kajian hukum juga sudah teralokasi.
” Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu meminta tambahan dana miliaran rupiah secara spesifik untuk Pulau Tujuh.
“Penggunaan dana harus transparan dan terhindar dari potensi masalah,” imbuhnya.
( RM)
