Oknum Brimob di Laporkan ke Propam Karena KDRT Terhadap Istrinya

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Seorang istri oknum anggota Brimob Polda Bangka Belitung berinisial YR melaporkan suaminya, RF (25) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi secara berulang. Jumat (27/06/2025)

‎Laporan tersebut telah disampaikan YR kepada awak media dan juga telah dilayangkan secara resmi ke Polda Bangka Belitung pada 16 Juni 2025.

‎YR menjelaskan bahwa kekerasan pertama terjadi saat ia melihat chat suaminya dengan wanita lain saat ia sedang hamil. Ia ditempeleng oleh suaminya. Sejak kejadian itu, kekerasan fisik dan verbal terus berlanjut. RF sering memukul, menendang, bahkan mengancam akan membunuhnya. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis. RF sering menghinanya dengan kata-kata kasar dan tidak menghargai keluarganya.

‎Puncak dugaan kekerasan terjadi pada 4 Juni 2025. Yar menceritakan bahwa setelah RF pulang larut malam dan ditemukan kontrasepsi di dapur, pertengkaran hebat tak terhindarkan.

‎RF mendobrak pintu kamar mandi, mengejarnya, dan memukulnya di depan anak mereka yang baru berusia 7 bulan. Tetangga harus melerai dan melindungi mereka.


‎” Saya sangat ketakutan dan trauma, Saya berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya.” sebut YR

‎YR juga mengungkapkan bahwa RF kerap berselingkuh dan bermain judi online. Ia menemukan bukti chat RF dengan wanita lain yang meminta uang dan mencarikan pelacur.

‎Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari PPA Bangka Belitung menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus KDRT ini.

‎”Saya mendampingi korban karena melapor ke Yayasan Dewi Lestari dan kami menerima kuasa dari korban,” ujarnya. Ia akan mengawal proses hukum hingga persidangan di pengadilan.

‎”Kasihan ya, sudah sampai 5 kali si oknum melakukan judi online terus mengancam dengan pistol dan bahaya itu kan, coba kalau ada setan lewat kan bisa terjadi suatu hal gitu, jadi jangan sampai terjadi suatu hal lebih baik kita amankan,” tutup Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari.

‎Hingga saat ini, pihak Polda Babel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari berharap Kapolda Bangka Belitung dapat mendengar kasus ini agar penanganannya bisa dipercepat.