Pangkalpinang, Realistisnews.com – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Selasa (25/2/2025) pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Eko (43), Govin (24), dan Hence (42). Sementara itu, dua pelaku yang masih buron adalah Parli (40) dan Handi alias Atep (40).
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
28 tabung gas 3 kg
60 tabung gas 15 kg
5 tabung gas 5 kg
1 timbangan 30 kg
Es batu
27 stik besi
1 fiber ikan berisi es batu
Total keseluruhan 93 tabung
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan sehingga beberapa anggota mengalami luka di bagian tangan dan salah satu dari tersangka sempat melarikan diri namun segera di lakukan pengejaran oleh salah satu anggota polsek bukit intan.” Ujar Pihak Kepolisian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk pengembangan kasus ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.














