MUI Kota Pangkalpinang Terbaik di Program Sertifikat Halal Provinsi Bangka Belitung

Pangkalpinang, Realistisnews.com – MUI Kota Pangkalpinang Konsisten laksanakan program sertifikat halal. Ketua MUI Kota Pangkalpinang, H. Syamsuni Soleh, menjelaskan bahwa program sertifikat halal gratis ini telah berjalan konsisten selama kurang lebih tujuh tahun terakhir. Sejak menjadi wakil ketua umum dan setelah menjadi ketua umum serta kepengurusan kami akan berakhir Desember 2025, sebanyak ratusan UKM binaan telah menerima sertifikat halal BPJPH, sebagai bagian dari upaya menjaga kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat, terutama umat Muslim.

“Upaya ini penting dilakukan untuk memastikan produk-produk UMKM memenuhi standar halal. Diawal tahun 2025 ini kami juga sudah mengeluarkan 15 sertifikat halal. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan berbagai stakeholder terkait untuk membangun kampung kuliner halal di beberapa kawasan seperti Jl. Gedung Nasional dan Jl. Balai Pangkalpinang. Saat ini, sekitar 70 persen produk yang dijual oleh UKM di kawasan tersebut telah bersertifikat halal,” ujar H. Syamsuni Soleh.

Kemudian H. Syamsuni Soleh menjelaskan MUI Kota Pangkalpinang satu-satunya di tujuh kabupaten kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal nasional karena sertifikat halal yang dikeluarkan untuk UMKM. kepedulian MUI kepada masyarakat akan jadikan Kota Pangkalpinang khususnya di Jl. Gedung Nasional sebagai kampung halal. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menikmati kuliner-kuliner UMKM yang ada disepanjang jalan tersebut karena sudah terbukti dengan sertifikat halalnya.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, Alhamdulillah setiap tahun MUI mendapat dana hibah untuk dicairkan kepada masyarakat dibidang UMKM yaitu sertifikat halal. Dari kepemimpinan Walikota H. Irwansyah sampai dengan kepemimpinan H. Maulan Aklil. Mungkin saat ini hanya ini yang dapat kami perbuat untuk kota Pangkalpinang ” tutupnya.

Sekilas tentang Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI.

Prosedur mendapatkan sertifikat halal MUI:
1. Pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online
Produk diperiksa oleh LPH yang dipilih
2. Hasil pemeriksaan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI
3. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Manfaat sertifikat halal.

Sertifikat halal penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut.

Syarat dan ketentuan

1. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan
Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun
2. Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol
3. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.

Alamat MUI Kota Pangkalpinang: Masjid Al-‘Ulyaa, Kelurahan Opas Indah. kantor sekretariat FKUB Kota Pangkalpinang,
No kontak : 0812-7890-0579 ( H. Syamsuni Soleh) (DZ)