Profesor Asep : Apa Yang Dilakukan Gubernur Terlalu Tergesa-gesa

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews- Sidang Gugatan PT Pulomas Sentosa Kembali dilaksanakan Selasa (21/12/21) di PTUN Pangkalpinang dengan agenda keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Saksi ahli dari Penggugat PT Pulomas adalah Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf,Dalam kesaksiannya beliau menegaskan bahwa apa yg dilakukan Gubernur Babel terlalu tergesa-gesa dalam mencabut Izin Berusaha dan Izin Lingkungan PT. Pulomas Sentosa.

Ia menilai, akibat dicabutnya izin yang terjadi saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga perusahaan yang melakukan usaha menjadi bingung apa yang harus dijalankan, sementara ia tengah dijatuhi sanksi.

“Tadi ditanyakan apakah boleh sanksi dijalankan, tiba-tiba ada sanksi pencabutan izin, karena otomatis semua berhenti. Tidak boleh ada keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Asep kepada tim Realistisnews

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syofyan Iskandar didampingi hakim anggota Alponteri Sagala dan Rory Yolandi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini juga menilai ketika perusahaan mendapatkan sanksi dari kementerian, tetapi kemudian gubernur mencabut izin, maka perusahan di satu sisi harus menjalankan sanksi yang diberikan menteri, dan disisi lain terpaksa berhenti berusaha karena izinnya dicabut.

Lanjut profesor jebolan Universitas Padjadjaran ini, harusnya gubernur menelaah terlebih dahulu apakah sanksi yang dijatuhkan kementerian tersebut telah dilaksanakan oleh pihak PT Pulomas Sentosa atau belum. Setelah itu, barulah meningkatkan status sanksi tersebut hingga ke pencabutan izin.

“Menurut saya harusnya dikoreksi oleh gubernur, bahwa perusahaan silahkan selesaikan dulu sanksi dari pusat. Tetapi ini tidak, sebelum tahapan itu sudah dicabut izinnya dulu oleh gubernur . Seharusnya gubernur menunggu terlebih dahulu sejauh mana tingkat ketaatan perusahaan terhadap kewajiban yang diperintahkan oleh kementerian,” pungkasnya.

Ahli yang pernah menjadi Ketua Tim Penyusun UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketua Tim Penyusun Permen KLHK No 2 tahun 2013, dan Tim Penyusun UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 ini juga menyebutkan, secara hirarki apabila suatu perusahaan mendapat dua sanksi yakni dari pemerintah daerah dan kementerian, maka kedudukan keputusan yang diterbitkan KLHK lebih tinggi daripada keputusan yang diberikan kepala daerah.

“Ada dalam Pasal 73 dan 77 UU 32 tahun 2009, Menteri dapat melakukann overside, menteri dapat mengambil alih izin yang diterbitkan pemerintah daerah,” tukasnya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, Adistya Sunggara yang didampingi Agus Hendrayadi dan Mardi Gunawan dalam persidangan.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan empat kuasa hukum Tergugat I dan Terggugat II dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Achmad Romsan, SH, MH, LLM tak menampik ada pelanggaran yang terjadi apabila pemberi izin dalam hal ini gubernur tidak merespon keberatan terhadap sanksi yang pernah dilayangkan kepada penerima sanksi.

“Kalau tidak dijawab, ditolak itu pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak boleh seperti itu, dia harus menjawab tidak boleh menolak,” kata dia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat tentang permohonan keberatan dari pelaku usaha terhadap pencabutan izin kepada gubernur yang tidak mendapat balasan.

Ketika disinggung soal terjadinya kerjasama atau perjanjian Gubernur Babel dengan pihak ketiga setelah beberapa hari dilakukan pencabutan izin, ahli yang biasa disapa Prof. Romsan ini menegaskan hal itu juga sebuah pelanggaran. Terlebih objek sengketa masih dalam proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *