Sungailiat, Realistisnews-Sidang Gugatan PT Pulomas kepada Gubernur kepulauan Bangka Belitung kembali digelar(21/12/21) Selasa pagi. Kali ini beragendakan sidang Lapangan dan dilakukan di dekat Alur Muara Jelitik.
Dalam sidang tersebut hadir Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar beserta hakim anggota Alponteri Sagala dan Rory Yonaldi. Selain itu hadir juga Primkopal sebagai pihak terkait yang diwakili oleh Peltu TNI AL Sudiro sebagai pemberi keterangan. Demikian pula dengan tim kuasa hukum penggugat dan tim kuasa hukum tergugat juga hadir dengan lengkap.
Majelis hakim Syofyan Iskandar mengingatkan kepada para pihak yang berperkara maupun pihak terkait, agar tidak dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut majelis hakim bisa mengarah pada timbulnya perkara baru.
Dari perwakilan Primkopal, Sudiro menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin usaha pertambangan sejak 10 Desember 2021 namun belum melaksanakan kegiatan masih melakukan persiapan.
Menanggapi pernyataaan tentang IUP tersebut, Kuasa Hukum PT Pulomas Adystia Sunggara mengatakan kliennya telah menerima surat perintah pengosongan area Muara Jelitik yang disampaikan Primkopal.
Namun bukti kalau IUP yang dimiliki oleh Primkopal tak sesuai dengan peruntukan dari IUP yang diterbitkan.“Izin yang dipegang Primkopal itu izin penjualan. Bukan izin penambangan. Itu harus kita tegasi. Sehingga saya berharap siapapun dapat melakukan kaidah-kaidah hukum yang benar. Dan, tidak melakukan kebohongan-kebohongan publik atas penggunaan izin dan peruntukannya yang tidak sesuai dengan izin,” ujar Adystia.
Sidang tersebut berakhir pukul 11.30 wib dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak yang bersengketa.(DZ)







