Gugatan Rahman Ke PT Pulomas Sentosa Tidak Dapat Diterima

banner 300250

Sungailiat, Realistisnews- Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata Nomor : 41/Pdt.G/2021/PN.Sgl, antara Rahman selaku Penggugat melawan PT Pulomas Sentosa sebagai Tergugat 1, dan Bupati Bangka sebagai Tergugat 2, sudah diputuskan pada Rabu (15/12) kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas Firman Jaya mengungkapkan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.

Timbulnya perkara tersebut hingga ke persidangan perdata, bermula ketika Rahman, menggugat PT Pulomas dan Bupati Bangka dengan mengklaim bahwa perahunya pecah akibat dari aktivitas pengerukan yang dilakukan Pulomas di muara Air Kantung.

Rahman, lewat kuasa hukumnya, meminta pertanggung jawaban PT Pulomas Sentosa, yang telah diberikan izin normalisasi dan pengerukan alur muara Air Kantung. Turut menjadi tergugat adalah Bupati Bangka, karena menerbitkan izin kepada PT Pulomas Sentosa.

Dengan adanya ketuk palu majelis hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima, sekaligus memupus asa penggugat yang sebelumnya di persidangan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar rupiah.(DZ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *