Dr.Try Hayati Dalimunthe :Pejabat Pemerintah Tidak Boleh Melanggar, Harus Sesuai Dengan Waktu Yang Ditentukan Karena Ini Kewajiban.

banner 300250

Pangkalpinang,Realistisnews- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang kembali melanjutkan sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tergugat I dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Babel sebagai tergugat II Senin (13/12/2021)

Sidang ini dipimpin oleh Syofyan Iskandar SH, MH sebagai ketua majelis hakim di mulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.50 WIB di ruang sidang utama PTUN Pangkalpinang.

Adapun agenda sidang kali ini adalah melengkapi tambahan bukti surat, keterangan ahli penggugat dan saksi, ahli tergugat I dan II serta mendengar sikap pihak ketiga yang berkepentingan.

Saksi ahli yang dihadirkan PT Pulomas adalah Dr. Tri Hayati Dalimunthe SH, MH yang merupakan Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia dihadirkan dalam persidangan karena memiliki kompetensi dalam bidang administrasi negara.

Berkaitan dengan pemberian surat keputusan dari pejabat pemerintah atas suatu pelanggaran, menurut Tri Hayati pejabat pemerintah tidak boleh melanggar, harus sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Karena ini kewajiban,” imbuhnya.

Tentang batas waktu itu, kuasa hukum Pulomas di persidangan sebelumnya menyoal pemberian surat penghentian izin operasional yang baru diberikan oleh Gubernur Babel kepada Pulomas dalam jangka waktu 49 hari setelah diterbitkan.

Setiap pejabat pemerintah harus mengimplementasikan asas-asas pemerintahan dalam membuat keputusan-keputusan atau melakukan tindakan. Ini wajib, harus dilakukan,” tuturnya.
Di antaranya, dia menyebutkan keputusan pejabat pemerintahan mesti memenuhi asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas manfaat, serta asas kecermatan.

Ditempat yang sama, saksi dari tergugat (Gubernur) John Ganesha terungkap pernah melakukan somasi kepada pihak PT Pulomas Sentosa. Disertai pula dengan ketentuan sejumlah nominal uang yang disebutkan pada somasi tersebut.

Hal itu terungkap ketika kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara menanyakan langsung tentang somasi dan uang tersebut, kepada John Ganesha di persidangan yang berlangsung Senin, 13 Desember 2021. Hal itu diakui oleh John. Nilai rupiahnya pun disebutkannya. “Satu koma tiga miliar,” ujar John.

Di persidangan itu pula terungkap, kalau John Ganesha bukanlah seorang advokat. “Bukan, saya bukan advokat,” jawab John ketika menjawab pertanyaan Sumin, tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa.

Terkait hal tersebut, dipastikan saksi mempunyai dendam kepada PT Pulomas karena permintaan beliau dengan sejumlah uang tidak dikabulkan PT Pulomas.

Adystia Sunggara pun menambahkan ” Saksi Ahli adalah penyusun uu administrasi pemerintah dan beliau sudah menegaskan bahwa banyak sekali pelanggaran azaz umum dipemerintahan.DZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *