Sidang Gugatan PT Pulomas Sentosa, Gubernur Babel Kembali Belum Melengkapi Bukti.

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Babel dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Babel dilanjutkan hari ini, Kamis (09/12/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang

Sidang hari ini dengan agenda penyerahan bukti yang masih pending dan juga pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Syofyan Iskandar meminta kepada tergugat untuk segera melengkapi bukti surat asli P.20 dan P.21 yang belum dilengkapi.

‘Kita masih berikan kesempatan untuk dilengkapi pada sidang selanjutnya,” ucap Syofyan.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa menghadirkan 5 orang saksi di hadapan majelis hakim.

Adapun kelima saksi yang dihadirkan oleh penggugat yaitu Saidil Maulana, Tomi Suparman, Johan Murod, Ayub Faidiban dan Novita Nandasari.

Sidang gugatan di PTUN yang dilayangkan PT Pulomas Sentosa berawal dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *